Tindaklanjuti Moratorium Bupati Takalar, Tim Gabungan Segel Dua Bangunan Toko Retail Modern

  • Whatsapp

“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium yang dikeluarkan Pak Bupati Takalar, maka hari ini, Rabu (28/5/2025), kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern ini,” katanya.

Sekadar diketahui, dua bangunan toko retail modern tersebut disinyalir belum mengantongi sejumlah izin. Diantaranya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PUTRKP Takalar, izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin), izin perdagangan, izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari instansi terkait.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tindaklanjuti Moratorium Bupati Takalar, Tim Gabungan Segel Dua Bangunan Toko Retail Modern

Diskominfo_SP, 28 Mei 2025
Dalam rangka menindaklanjuti moratorium Bupati Takalar, tim gabungan akhirnya melakukan penyegelan terhadap dua bangunan toko retail modern yang berada di wilayah Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Tim gabungan yang melakukan penyegelan tersebut, terdiri dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRKP) Takalar, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak kecamatan dan Lurah Kalabbirang.

Kebijakan Bupati tersebut tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium izin toko modern yang dikeluarkan pada Jumat (23/5/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *