Akurasi informasi dan kecepatan respons aparat mengarah pada penindakan terhadap seorang pria berinisial A (27), warga Sangatta Utara, yang diduga terlibat sebagai pengedar. Dari tangan terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu, satu unit handphone, identitas diri, kartu perbankan, serta satu unit motor trail CRF tanpa nomor polisi.
Sebagai wujud transparansi publik, Dandim 0909/Kutim bersama pimpinan BNNK Kutim dan Satresnarkoba Polres Kutai Timur menyampaikan keterangan kepada media terkait penindakan tersebut. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan sepenuhnya kepada Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








