-
Mengganti Knalpot di Tempat: Pemilik wajib membawa dan memasang kembali knalpot standar pabrikan di lokasi penyimpanan barang bukti.
-
Melengkapi Atribut Standar: Kendaraan harus dilengkapi dengan komponen wajib seperti spion, pelat nomor (TNKB) resmi, dan lampu utama.
-
Dokumen Resmi: Menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
IPDA M. Hamzaid menambahkan, penindakan terhadap knalpot brong menjadi atensi khusus kepolisian demi merespons keluhan masyarakat terkait polusi suara. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai sangat mengganggu kenyamanan publik serta berpotensi memicu gesekan antarpengguna jalan.
Guna mempermudah koordinasi dan transparansi pelayanan, Polres Lamongan juga menyediakan saluran komunikasi khusus bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme administrasi ini.
Masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.
Melalui momentum ini, Polres Lamongan kembali mengimbau seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Kabupaten Lamongan untuk selalu tertib berlalu lintas. Kesadaran kolektif dari pengendara menjadi kunci utama dalam mewujudkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif. [NH]








