Tertibkan Bising, Polres Lamongan Buka Layanan Pengambilan Motor Knalpot Brong

  • Whatsapp

IPDA M. Hamzaid menambahkan, penindakan terhadap knalpot brong menjadi atensi khusus kepolisian demi merespons keluhan masyarakat terkait polusi suara. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai sangat mengganggu kenyamanan publik serta berpotensi memicu gesekan antarpengguna jalan.

Guna mempermudah koordinasi dan transparansi pelayanan, Polres Lamongan juga menyediakan saluran komunikasi khusus bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme administrasi ini.

Masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.

Melalui momentum ini, Polres Lamongan kembali mengimbau seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Kabupaten Lamongan untuk selalu tertib berlalu lintas. Kesadaran kolektif dari pengendara menjadi kunci utama dalam mewujudkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *