LAMONGAN | DN – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang terjaring razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengambil kembali motor mereka. Kebijakan ini menyasar kendaraan yang sebelumnya ditindak akibat menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong.
Kapolres Lamongan melalui Kasatlantas AKP I Made Jata Wiranegara, yang disampaikan oleh Kasihumas IPDA M. Hamzaid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelayanan masyarakat sekaligus sarana edukasi. Harapannya, para pengendara tidak lagi mengulangi pelanggaran dan bersedia mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya, proses pengurusan dapat dilakukan langsung di Markas Polres Lamongan dengan membawa sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang ketat,” ujar IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi, [Masukkan Hari/Tanggal].
Untuk memastikan efek jera dan kepatuhan hukum, petugas menetapkan beberapa regulasi yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya:








