Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan akhirnya berhasil diringkus oleh Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan bersama warga disekitar lokasi kejadian Curas.
” Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti ( BB ) diantaranya berupa; 1 unit sepeda motor merek Honda tipe Bead,1 potong kayu bulat dengan panjang sekitar 40 Cm,1 buah Sajam berupa pisau,uang tunai sebesar Lima puluh juta rupiah,1 buah tas selempang warna coklat merek sport,1 buah sebo warna coklat dan 1 buah kantong plastik warna hitam.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Lalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2(dua) ke 2 dari KUHPidana tentang Pencurian,pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara pungkas Kapolsek Lalan IPDA Zulkarnain Afianata,ST.,M.Si.,MH.








