Diharapkan dengan tindakan tegas ini, peredaran minuman keras ilegal di Ngawi dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HN (30) dan TM (27) yang beralamat di Kecamatan Kedunggalar, dimintai keterangannya di Polsek Kedunggalar Polres Ngawi.
Dan barang bukti yang diamankan adalah 4 (empat) botol bekas minuman mineral ukuran 1500 ml yang berisi miras jenis arak bali, 1 (satu) botol bekas minuman mineral ukuran 600 ml yang berisi miras jenis arak bali, 1 (satu) botol anggur merah, 1 (satu) botol bir Bintang, 3 (tiga) botol Cooktail 600 ml.
Sementara pasal yang disangkakan adalah
pasal 4 (1) (2) (3) Jo Pasal 28 (1) sesuai dengan Perda Kab. Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. [Don]








