“Karena hingga beberapa kali panggilan pelaku tidak dapat menghadiri dan saat dilakukan upaya penangkapan yang bersangkutan lolos, akhirnya Polres Mesuji mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Desa tersebut. Adapun Kronologis penangkapan pada hari kamis tanggal 05 April 2024, sekira Pukul 00.05 Wib, didapatkan informasi terkait keberadaan pelaku tengah berada di kediamannya di Desa Sidomulyo RT/RW 000/006, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Berhasil Ringkus Buronan DPO








