Tanam Ganja di Rumah, Dua Warga Plosoklaten Diamankan Polres Kediri

  • Whatsapp

Petugas selanjutnya mengamankan tersangka A (50) di wilayah yang sama. Dari tangan A, ditemukan dua pot kecil berisi 10 batang ganja berusia dua minggu, delapan pot berisi 33 batang ganja berusia sekitar tiga bulan, dua batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, serta satu unit handphone.

“Untuk tersangka A, biji ganja yang ditanam diketahui berasal dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Sujarno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *