LAMONGAN | DN – Seorang wanita berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (13/5/2026) malam.
Korban mengaku mengalami luka di bagian tangan dan bibir setelah diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial K (43). Peristiwa itu disebut terjadi setelah korban menolak ajakan terlapor untuk melakukan hubungan badan.
Menurut keterangan yang disampaikan korban kepada polisi, sebelum kejadian keduanya menghabiskan waktu bersama di sebuah kafe di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, sejak siang hingga malam hari. Dalam pertemuan tersebut, mereka disebut sempat mengonsumsi minuman keras jenis bir.
Sekitar pukul 19.30 WIB, K mengajak korban menuju sebuah penginapan yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan Kota. Korban mengaku semula mengira mereka hanya akan berbincang santai.
Namun, situasi berubah ketika terlapor diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. WJ menolak karena uang yang sebelumnya dijanjikan oleh terlapor belum diberikan.
“Saya tanya mana uangnya dulu. Kalau tidak ada uangnya, saya tidak mau. Tapi dia bilang uangnya besok,” ujar korban dalam laporannya kepada pihak kepolisian.
Penolakan tersebut diduga membuat terlapor emosi. Korban mengaku didorong hingga terjatuh ke atas kasur. Tangannya disebut dipegang kuat, sementara mulutnya dibungkam dengan tangan hingga menyebabkan luka pada bibir bagian dalam.
“Dia membungkam mulut saya dengan tangan sampai masuk ke dalam mulut dan menyebabkan luka,” ungkap korban.
Dalam keadaan panik, korban berteriak meminta pertolongan dan berusaha keluar dari kamar penginapan. Teriakan tersebut mengundang perhatian penjaga penginapan dan warga sekitar yang kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri. Sementara itu, terlapor disebut melarikan diri menggunakan kendaraan bersama seorang sopir berinisial TIR yang datang menjemputnya.
Usai kejadian, korban yang masih dalam kondisi syok dibantu seorang tukang ojek menuju Mapolres Lamongan untuk membuat laporan resmi.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Lamongan. Aparat kepolisian melakukan pendalaman atas laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan korban.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait masih terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik di ruang privat maupun tempat umum. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan transparan agar korban memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Korban juga mengaku bahwa terlapor sebelumnya kerap menunjukkan sikap memaksa ketika keinginannya tidak dituruti.
“Kalau tidak mau biasanya dia marah,” pungkasnya. [AT]








