Naskah deklarasi pemilihan tahun 2024 calon Walikota dan wakil Walikota Kediri berisi calon Walikota dan Wakil Walikota, partai politik, pengusul, beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji, mewujudkan pemilihan yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman tertib dan damai berintegritas tanpa hoax tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang, dan melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si menyerahkan 24 pengawalan Pribadi (Walpri) pada masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, serta untuk Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Kediri. Setiap pasangan calon masing-masing mendapatkan 8 orang pengawalan pribadi, untuk Ketua KPU 4 orang Walpri, dan Ketua Bawaslu 4 orang Walpri, 1 perwira sebagai Kasubsatgas Pengawalan.[Yud]








