SITUBONDO | DN – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 100 butir Pil Trex.
Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda.
Tersangka DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji, sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.








