Asep juga menyoroti pentingnya legalisasi aset agar dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan fasilitas ibadah dan kesejahteraan umat. Sertifikat wakaf elektronik akan menjadi bukti hukum yang sah dan memberikan perlindungan terhadap aset tersebut.
Sementara itu, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Moh Arwani, mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dan berharap gerakan ini menjadi percontohan bagi daerah lain di Jawa Timur.
“Langkah ini sangat tepat untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Semoga daerah lain segera menyusul,” tutup Arwani. [Nat]








