Pemkot Surabaya juga melibatkan Baznas dan tokoh-tokoh dari NU, Muhammadiyah, serta LDII untuk memastikan tata kelola wakaf dilakukan secara transparan dan berorientasi pada pemberdayaan umat.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menyebut akta ikrar wakaf sebagai dokumen kunci dalam penerbitan sertifikat. Ia menekankan pentingnya klasifikasi aset wakaf agar sesuai dengan peruntukannya.
“Tanah wakaf untuk ibadah harus digunakan sebagai tempat ibadah. Jika untuk sosial atau bisnis, maka pengelolaannya harus disesuaikan. Ini bagian dari transformasi tata kelola wakaf dari sistem sosial ke sistem ekonomi,” ujar Asep.
Saat ini, tercatat sekitar 1.600 bidang tanah wakaf di Surabaya telah dimanfaatkan untuk ibadah. BPN Jatim menargetkan sertifikasi terhadap 80.000 aset wakaf di seluruh provinsi dalam waktu dekat.








