SURABAYA – DN | Pemerintah Kota Surabaya menggelar Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7/2025), sebagai langkah strategis mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Kantor Kemenag Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan 2, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa ikrar wakaf massal ini bertujuan mengoptimalkan fungsi tanah wakaf secara legal dan profesional, khususnya untuk tempat ibadah umat Muslim.
“Jika bangunan ibadah berdiri di atas tanah milik Pemkot, maka kami wakafkan fungsinya, bukan tanahnya. Selama digunakan sebagai masjid atau musala, wakaf itu berlaku. Jika berubah fungsi, maka status wakafnya gugur,” jelas Cak Eri.
Setelah ikrar dilakukan, berkas langsung diproses oleh BPN tanpa dikenakan biaya. Jika dokumen lengkap, sertifikat wakaf ditargetkan terbit dalam waktu satu bulan.








