LAMONGAN | DN — Impian warga Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, untuk mendongkrak perekonomian melalui program ketahanan pangan (Ketapang) berujung kekecewaan mendalam. Program penggemukan sapi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Citra Mandiri kini mangkrak, menyisakan bangunan kandang kosong tanpa ternak serta saldo kas yang dilaporkan nihil.
Berdasarkan penelusuran redaksi, polemik ini bermula dari kucuran Dana Desa (DD) untuk program Ketapang senilai Rp240 juta yang masuk ke rekening BUMDes pada November 2025. Alokasi anggaran tersebut seharusnya berlanjut pada tahun 2026 dengan suntikan dana tambahan. Kendati demikian, pencairan tahap berikutnya dilaporkan terpangkas menjadi Rp20 juta dari rencana awal Rp50 juta—yang sedianya difokuskan untuk pengadaan pakan—akibat ketiadaan fisik ternak di lapangan.
Alih-alih mendatangkan keuntungan bagi masyarakat, kondisi di lokasi usaha justru memperlihatkan pemandangan kontras. Ratusan juta rupiah dana desa yang diinvestasikan lenyap tanpa kejelasan, sementara puluhan ekor sapi dilaporkan telah berpindah tangan tanpa pertanggungjawaban transparan kepada warga.
Struktur kepengurusan BUMDes Citra Mandiri saat ini diisi oleh Anis Nurul Yati selaku Direktur/Ketua, didukung Arma sebagai Sekretaris, Ayu sebagai Bendahara, serta Anton yang bertindak sebagai Pengawas internal. Namun, hingga saat ini, jajaran pengurus maupun Pemerintah Desa Banjarejo belum memberikan keterangan resmi terkait raibnya aset ternak serta kosongnya rekening BUMDes tersebut.
Praktik pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel ini dinilai telah menabrak regulasi ketat, termasuk Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut secara tegas menuntut transparansi dan partisipasi aktif dalam pengelolaan aset desa.
Apabila hasil audit investigatif dari Inspektorat nantinya membuktikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau desa, para pengurus terancam menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Jerat pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menanti, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat Desa Banjarejo kini mendesak Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh guna membongkar aliran dana serta mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mandeknya program kerakyatan tersebut. [Tim Red]








