Sewa Randis untuk Pejabat, Pemkab Takalar Perketat Kepatuhan pada Regulasi

  • Whatsapp

“Alhamdulillah, sudah terdistribusi kepada para pejabat pemkab. Setelah proses pengadaannya selesai, maka kami langsung serahkan kendaraannya.”kata Rusdi, Sabtu 29 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa proses sewa randis ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Bahkan, seluruh dokumen sudah direview oleh inspektorat Takalar dan seluruh prosesnya didampingi oleh Kejaksaan Negeri Takalar.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Pengadaannya melalui e-purchasing. Tata cara Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan keputusan kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan dilaksanakan melalui katalog versi 6.0 sesuai SE Kepala LKPP RI Nomor 9 Tahun 2024.”jelas Rusdi yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan ini.

Rusdi juga menggaris bawahi bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan ini jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya (jasa layanan sewa) adalah selama 9 (sembilan) bulan dan waktu penyiapan dan serah terima kendaraan adalah 7(tujuh) hari kalender.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *