Menanggapi hal itu, Agung Basuki menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan program PTSL sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas publik. “Kami terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari masyarakat maupun lembaga sosial. Semua proses PTSL dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan diawasi secara berjenjang,” ujarnya.
Diskusi berlangsung hangat hingga pukul 13.00 WIB dengan berbagai masukan dan koreksi dari LP-KPK. Pertemuan ditutup dengan kesepahaman untuk memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan Lamongan dan LP-KPK dalam pengawasan pelaksanaan program PTSL, demi memastikan pelayanan pertanahan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan. [Bed]








