LAMONGAN | DN – Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan menggelar audensi bersama Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Lamongan, Selasa (28/4/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan klarifikasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan LP-KPK pada 27 Februari 2026.
Agenda yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat tertunda dan baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut digelar berdasarkan surat resmi UP.04/371-35.24/IV/2026 sebagai bentuk respons atas pengaduan masyarakat yang disalurkan melalui LP-KPK.








