Sertifikat Sawah Hibah Lisan Jadi Sorotan, Kantor Pertanahan Pastikan PTSL Bebas Penyimpangan

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi audensi bersama Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Lamongan

Audensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Lamongan, Agung Basuki, S.ST., M.H., didampingi Kepala Seksi Sengketa, Tumisa, serta seorang staf. Dari pihak LP-KPK hadir Ketua Komcab, Djoni Eko Prasetyo, A.Md., bersama jajaran pimpinan, termasuk Bendahara LP-KPK, Junaidi.

Dalam forum tersebut, LP-KPK menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan di Lamongan. Salah satunya terkait dugaan penerbitan sertifikat dengan persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Junaidi menyoroti adanya dokumen PTSL yang hanya dilengkapi surat pernyataan pemohon tanpa bukti fisik asal hak. Ia mencontohkan kasus sawah yang diklaim sebagai hibah lisan keluarga, yang dinilai berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *