Menurut Edi, praktik semacam ini berpotensi menciptakan monopoli usaha dan menutup ruang kebebasan orang tua siswa dalam menentukan tempat pembelian seragam bagi anak-anak mereka.
“Kami berharap pembelian seragam dikembalikan kepada orang tua atau wali murid. Tidak seharusnya diarahkan ke satu toko tertentu. Ini bukan soal bisnis, tapi soal hak memilih dan keadilan usaha,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan jika benar ada keterlibatan pihak kepala sekolah, MKKS, atau Dinas dalam mengarahkan pembelian demi kepentingan bisnis tertentu.
“Sudah terlalu sering hal seperti ini terjadi. Kami melihat adanya kecenderungan orientasi bisnis yang mengabaikan esensi utama pendidikan, yaitu menciptakan generasi masa depan yang berkualitas,” tambahnya.
Sebagai bentuk langkah nyata, LSM Harimau berencana melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah, MKKS, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.
“Kami akan mengirim surat resmi ke Dinas agar segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Jika tidak direspons, kami siap melakukan audiensi terbuka, melibatkan anggota dewan, bahkan aksi demonstrasi dan pelaporan ke aparat penegak hukum,” pungkas Edi Suprayogi. [SIS]








