Seorang Siswi SMKN di Surabaya Menjadi Korban Nafsu Seks Sang Pelatih Paskibraka

  • Whatsapp
ILUSTRASI : Seorang Siswi SMKN di Surabaya Menjadi Korban Nafsu Seks Sang Pelatih Paskibraka

“Adapun pasal yang diberikan kepada pelaku atau tersangka AA yaitu pasal 81 UU No. 17/2016, tentang Perlindungan anak dengan tuntutan hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. [Rev]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *