Setelah korban masuk kedalam kamar tersebut, pelaku langsung menciumi, memegang payudara, serta membuka baju korban hingga telanjang, kemudian jari tangan pelaku AA dimasukkan kedalam alat vital korban, lalu alat kelamin pelaku pun juga dimasukkan ke kemaluan korban, sehingga korban meronta kesakitan, dan memberontak serta menendang pelaku, namun kekuatan seorang wanita lebih lemah dari pada kekuatan seorang pria. Sambil memasukkan alat kelamin pelaku AA ke alat kemaluan si korban, pelaku AA menarik kedua kaki korban dan memasukkan alat vitalnya ke alat kelaminnya hingga terlepas.
Dengan kejadian tersebut, akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan tidak menerima kan hal tersebut yang terjadi pada anaknya. Dan dilaporkannya kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Lalu setelah melakukan pelaporan, segera tim Opsnal Satreskrim melakukan Lidik lapangan, berdasarkan LP Nomor : LP/B/57/I/RES.1.24/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya /POLDA JAWA, tertanggal 13 Januari 2024.








