“Kemudian M menghubungi teman lainnya inisial HP (35) untuk proses penjualan,” sambungnya.
Setelah dijual lewat media sosial, motor tersebut akhirnya laku dengan harga Rp 4,2 juta.
“Dari hasil penjualan itu, uangnya mereka bagi bertiga,” ungkapnya.
Dari hasil laporan korban, Polisi akhirnya terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dan temannya kini mendekam di sel jeruji besi Polres Jember untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.[Imr/Red]








