Sengketa Pilpres 2024: Pakar Sebut Kesaksian Jokowi di Sidang MK, Penting

  • Whatsapp
Sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi Jakarta, 5 April 2024. (Foto: Adek BERRY/AFP)
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand), Feri Amsari. Jumat 15 Oktober 2021. (Anugrah Andriansyah)
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand), Feri Amsari. Jumat 15 Oktober 2021. (Anugrah Andriansyah)

“Tentu karena yang dituduh Presiden, para menteri hanyalah orang yang ikut terlibat dan bertanggung jawab kepada presiden. Dan yang bertanggung jawab adalah presiden, menurut pasal 3 UU Kementerian Negara. Oleh karena itu, presidenlah yang harusnya memberikan keterangan sebagai orang yang dituding dan ini hak yang diberikan kepada presiden untuk membela dirinya,” kata Feri.

Jika Presiden Jokowi tidak dipanggil terkait perihal ini, lanjut Feri, akan mendorong pihak-pihak yang dituduh untuk memilih tidak hadir dan membela dirinya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Tidak dipertanyakan lebih jauh kenapa semua ini berkaitan dengan pencalonan dan kemenangan anaknya. Kenapa arahnya ke sana semua ya dari mulai pencalonan dll, dari berbagai kebijakan kemudian dari hal Pemilu,” tambahnya.

Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempermasalahkan dan tidak mendesak terkait pemanggilan Jokowi untuk hadir di sidang MK itu.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum pada 5 April 2024. Hakim memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk meminta penjelasan penyaluran bansos di masa kampanye pemilihan presiden. Permintaan memanggil menteri ini merupakan materi gugatan tim hukum pasangan calon presiden dan wakilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

Mereka adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Dalam pemaparannya, para menteri menyebutkan perencanaan dan penyaluran bantuan sosial sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. [Red]#VOA