“Baik itu melalui penyaluran bansos, pengerahan aparat TNI, maupun Polri,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pernyataan hakim MK yang menyebut tidak dapat memanggil Jokowi karena kepala negara justru memberikan fakta bahwa hakim MK itu menyadari bahwa sebenarnya Jokowi penting dihadirkan di persidangan.
“Nah logikanya adalah kalau kemudian MK menganggap Jokowi penting dihadirkan di persidangan kenapa justru tidak dipanggil?. Kalau alasannya presiden adalah kepala negara, ya sudah presiden dipanggil dong dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan, karena penting,” ujar Herdiansyah kepada VOA, Sabtu (7/4).
“Penting menghadirkan Jokowi karena memang saya menyakini betul. Mustahil Jokowi tidak memahami keputusan pemberian bansos itu. Itu kan disebutkan Sri Mulyani (menkeu) bahwa keputusan pemberian bansos, itu diputuskan di rapat terbatas artinya Jokowi tahu. Yang kedua, penting untuk mengklarifikasi sejauh mana peran presiden dalam pemberian bansos itu. Apakah ada perintah ada permintaan dan sebagainya. Itu kan diakui oleh Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini). Dia tidak berani mengusulkan, kalau begitu siapa yang mengusulkan? Itu kan harus diklarifikasi,”ungkapnya.
Herdiansyah menambahkan bahwa kehadiran presiden akan memastikan dan memperjelas persoalan apakah bansos punya irisan dengan kepentingan elektoral atau tidak.
Apalagi, katanya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang di MK juga menyatakan bansos hanya disalurkan lewat transfer bank atau pos, bukan berupa barang seperti beras. Penyaluran bansos menjelang Pemilu tidak sesuai dengan portofolio Kementerian Sosial sebagai leading sector penyaluran bansos. Hal ini kata Herdiansyah juga harus dibuktikan dan dijelaskan.
Feri Amsari, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas mengatakan Jokowi adalah orang yang dinilai bertanggung jawab atas kerja para menteri yang menyalurkan bansos selama masa kampanye. Menurutnya, Jokowi memiliki kepentingan karena anaknya menjadi kandidat pemilihan presiden pada 14 Februari 2024.








