Pakar hukum tata negara menyatakan MK semestinya memanggil Presiden Joko Widodo untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dalam sidang itu, presiden dapat mengklarifikasi terkait tudingan adanya kecurangan, cawe-cawe serta politisasi bansos untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
JAKARTA ( DN ) – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan MK tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kata Arief, presiden adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi sehingga tidak elok memangil Jokowi untuk menghadiri persidangan.Meskipun demikian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, akademisi dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi meminta MK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan delapan jajarannya untuk hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Delapan jajaran yang dimaksud adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima Tentara Nasional Indonesi (TNI) Agus Subiyanto, hingga Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan.
Perwakilan Koalisi Masyarakat, Usman Hamid menjelaskan ada sejumlah hal sentral terkait pemanggilan itu. Salah satunya adalah peran Jokowi yang memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024.








