Kabid Organisasi Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, Zainul, mengungkapkan bahwa sesuai amanat undang-undang, ormas berkewajiban membantu pemerintah, bukan melakukan audit, karena audit adalah tugas Inspektorat. Zainul menambahkan bahwa ada 430 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Lamongan, namun hanya 130 ormas yang berbadan hukum. “Harapan kami, seluruh ormas yang ada di Lamongan bekerja sesuai tupoksinya dan tidak provokatif. Ormas juga wajib melaporkan program kegiatan tiap tahunnya ke Bakesbangpol,” tutupnya. [Red]
Seminar NGO JALAK: Peran Vital Media dan LSM dalam Pembangunan Lamongan








