
Sementara terkait persoalan ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak aparat penegak hokum (APH), dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Soesilo alias Bram terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut.
Mengacu dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).








