Selain Diduga Lakukan Pemerasan, Direktur Media Radarhukum.online Juga Nyambi Bisnis BBM Ilegal

  • Whatsapp
ILUSTRASI : Penyalahgunaan BBM bersubsidi solar
Bukti transfer melalui Bank yang dikirim oleh pengusaha DD ke rekening Bambang Soesilo alias Bram

Sementara terkait persoalan ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak aparat penegak hokum (APH), dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Soesilo alias Bram terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut.

Mengacu dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *