Sekda Takalar terima Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kab. Kutai Kartanegara

  • Whatsapp

“Terkait pembentukan desa baru, ada beberapa yang dipenuhi seperti desa induk harus berusia maksimal 5 tahun terhitung sejak pembentukannya dan wilayah tersebut harus memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan masyarakat dan wilayah desa yang akan dibentuk harus memiliki akses yang memadai dan batas yang jelas” jelasnya.

Pembentukan desa baru adalah proses yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, pembentukan desa baru dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara sekaligus Pimpinan rombongan Ir. H. Ahmad Yani ST,.M.Si,.I.P.M menyampaikan bahwa luas wilayah Kab. Kutai Kartanegara ± 27 ribu Km², sumber dayanya cukup luar biasa seperti potensi-potensi minyak dan gas bumi, batubara dan hasil tambang lainnya, kehutanan, perikanan, peternakan dan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *