Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran sabu, antara lain:
- 33 klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- Alat isap (bong).
- Telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
- Timbangan elektrik.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan jaringan pemasok di atasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. [NH]








