“Sekitar pukul 18.30 wib, anggota piket Reskrim yang sedang melaksanakan kring serse di Jalan Raya Babat menerima informasi ini dan langsung melaporkan kepada Panit-2 Reskrim, Aiptu M. Ali Mas’ud, serta diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Babat, Iptu Joko Sutrisno, S.H.,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 20.50 wib, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang tiga Mira.
Petugas kemudian mengikuti pria tersebut hingga Lingkungan Gerdu, Kelurahan Banaran, di mana ia berhenti dan mengambil sesuatu.
“Setelah didekati, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong kertas kecil dan diisolasi. HS mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu yang dibelinya dari seseorang tak dikenal di Kecamatan Babat seharga Rp1 juta,” lanjutnya.








