Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali destaraJuni 2, 2026Juni 2, 2026 Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yakni pasal 492 sub 486 KUHP. [Don] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,167 Pos terkaitPerkuat Legalitas, DPC PJI Lamongan-Tuban Resmi Serahkan Dokumen ke KesbangpolKetua Bhayangkari Cabang Kediri Kota Ny. Yani Anggi Gelar Pameran UMKM, Dukung Produk Lokal Naik KelasPolres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas DaerahJelang Panen, Bhabinkamtibmas Desa Petok Motivasi Petani Tingkatkan Hasil Produksi JagungDua Bulan, 46 Kasus Narkoba Terungkap di Kediri dengan Sitaan Lebih dari 2 Juta Pil LLFestival Budaya Pancasila di Widodaren Berlangsung Aman Berkat Sinergi Aparat