Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali destaraJuni 2, 2026Juni 2, 2026 Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yakni pasal 492 sub 486 KUHP. [Don] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,315 Pos terkaitAntisipasi Karhutla Musim Kemarau, Koramil Randudongkal Gembleng Edukasi Warga KejenePolres Mojokerto Kota Gencarkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Personel Antisipasi KarhutlaMaulid Nabi di Masjid Al-Ikhlas, Wakapolri Ajak Doa Bersama untuk Keselamatan NegeriKapolres Kediri Kota Tinjau Bandara Dhoho, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pelayanan PenerbanganDari Pengabdian untuk Negeri, Polwan Polres Kediri Kota Teguhkan Semangat “Extraordinary Impact”Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU