Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali destaraJuni 2, 2026Juni 2, 2026 Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yakni pasal 492 sub 486 KUHP. [Don] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,246 Pos terkaitLarangan Siswa Naik Motor, Polsek Geneng Sosialisasi UU Lalu Lintas ke Orang TuaSisi Lain Program Makan Gratis: Pasokan Tersedot, Ibu Rumah Tangga Desa Menagih SolusiFestival Pelepasan Siswa Berbudaya 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Apresiasi Sekolah dan Perkuat Gerakan Anak Kembali SekolahPolres Kediri Kota Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Wayang Karton, Tanamkan Karakter dan Cinta Budaya Sejak DiniBenih Jagung Mulai Disalurkan, Bhabinkamtibmas Desa Cerme Kawal Program Ketahanan Pangan PemerintahPolres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya