LAMONGAN | DN — Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, terpantau tidak melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026. Kondisi ini berbeda dengan ketentuan nasional yang mewajibkan satuan pendidikan menggelar upacara secara langsung.
Tidak dilaksanakannya upacara tersebut menimbulkan perhatian, mengingat peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan agenda nasional yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Sebagai acuan resmi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, termasuk satuan pendidikan, wajib melaksanakan upacara bendera secara langsung di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lingkungan sekolah. Surat tersebut tertanggal 29 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Namun di tingkat pelaksanaan, sejumlah SD di Kecamatan Babat tidak menggelar upacara sebagaimana mestinya. Berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak adanya kegiatan upacara di sekolah-sekolah tersebut diduga berkaitan dengan belum tersampaikannya arahan teknis secara berjenjang hingga ke satuan pendidikan dasar.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai penyebab pasti tidak dilaksanakannya upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di sejumlah SD di Kecamatan Babat. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar kejadian serupa tidak terulang pada peringatan hari besar nasional berikutnya. [J2]








