Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 20 juta.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang telah dijual pelaku.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Aris Gunadi.








