Rizky menegaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus kepolisian karena jumlah korban yang terus bertambah dan kerugian material yang cukup besar. Selain kehilangan simpanan, beberapa nasabah juga terancam kehilangan aset berharga seperti sertifikat tanah. “Ini menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga harus ditangani secara serius,” tambahnya.
Sebelumnya, para korban melalui kuasa hukum dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan dibuat setelah upaya mediasi antara nasabah dan pengurus koperasi tidak menemukan titik temu meski telah dilakukan beberapa kali.








