Satpol PP Kabupaten Pemalang Berencana Hentikan Pembangunan Tower BTS di Desa Saradan Karena Belum Memiliki Izin

  • Whatsapp
Satpol PP Kabupaten Pemalang Berencana Hentikan Pembangunan Tower BTS di Desa Saradan Karena Belum Memiliki Izin

Dalam keterangan dari salah seorang staf di kantor tersebut, menyampaikan bahwa izin untuk pembangunan tower BTS seluler di Desa Saradan belum diterbitkan hingga saat ini. Selain itu, Kepala Satpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, juga menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan instansi terkait.

Kepala Desa Saradan, Heri Kuswadiono, mengakui bahwa ada permintaan data warga terdampak dalam rencana pendirian tower BTS tersebut, namun ia tidak mengetahui apakah izin resmi untuk pembangunan tersebut sudah dikeluarkan atau belum.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hingga saat ini, pembangunan tower BTS seluler tersebut masih berlanjut masih pada proses pengerjaan pondasi di tanah sewa milik Sukaryo. Meskipun warga yang terdampak telah menerima kompensasi, namun hal ini tidak luput dari permasalahan hukum yang berkaitan dengan legalitas pembangunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *