Ia mengimbau para pelaku usaha dan pedagang agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum di bidang pangan,” pungkasnya.
Dengan pengawasan terpadu lintas instansi ini, diharapkan stabilitas pasokan dan harga pangan di Kabupaten Lumajang dapat terus terjaga sepanjang Bulan Suci Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri. [Yud]








