Sat Samapta Polres Lamongan Sita Ratusan Botol Miras dari Kos di Brondong

  • Whatsapp

IPDA Hamzaid menegaskan, peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan mengajak warga aktif melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *