IPDA Hamzaid menegaskan, peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan mengajak warga aktif melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya. [NH]








