” Saat ini ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kini dalam proses penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin,dan pasal yang kami sangkakan kepada ketiga pelaku adalah pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000; (satu miliar rupiah) serta paling banyak Rp 20.000.000.000; (dua puluh miliar rupiah) pungkas Kasat Resnarkoba Polres Muba AKP Tomi Prambana,S.Ik.,MH.,M.Si. [SRT]








