Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Reskoba AKP Tomi Prambana,S.Ik.,MH.,M.Si saat dikonfirmasi media Kamis,07/03/2024 kepada media membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkoba tersebut.
” Ketiga tersangka berinisial ESR,IH dan IA kami amankan saat ketiganya sedang mengendarai 2 unit sepeda motor di jalan Sekayu – Keluang tepatnya di simpang Bor 5 Kelurahan Keluang,Kecamatan Keluang.dimana saat ketiganya diberhentikan oleh anggota kami,salah satu tersangka yang berboncengan atas nama inisial IA sempat membuang kotak rokok merek Sampoerna.
Alhasil,ketika salah seorang tersangka tersebut membuang kotak rokok merek Sampoerna tersebut diketahui oleh anggota kami.dan ketika dicek anggota ternyata didalam kotak rokok berisi 2 paket diduga Narkoba jenis Shabu,yang kemudian diakui kepemilikannya oleh ketiga tersangka terang AKP Tomi Prambana.








