LAMONGAN | DN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi di Mojokerto menimbulkan tanda tanya besar. Bukan soal jumlah uang yang hanya Rp3 juta, melainkan proses hukum yang dianggap janggal dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
OTT semestinya lahir dari penyelidikan matang dan bukti kuat. Namun dalam kasus ini, publik melihat adanya kejanggalan: transaksi yang terkesan “diatur” sehingga lebih menyerupai jebakan ketimbang penegakan hukum. Jika benar demikian, maka integritas aparat penegak hukum patut dipertanyakan.








