Aparat penegak hukum tidak boleh hanya menampilkan hasil akhir. Publik berhak tahu kronologi yang jelas: siapa yang memulai komunikasi, bagaimana uang berpindah tangan, dan apakah ada pihak yang sengaja memancing transaksi. Tanpa transparansi, isu rekayasa akan terus menghantui.
Jika praktik OTT dengan aroma “settingan” dibiarkan, maka masa depan pers Indonesia berada di titik rawan. Membungkam wartawan tak lagi membutuhkan kekerasan fisik; cukup satu skenario, satu amplop, dan satu konstruksi perkara untuk mengakhiri suara kritis. [NH]








