SURABAYA | DN – Praktisi hukum Abdul Rohim, S.H., menyoroti pelaksanaan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam skema Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi perhatian publik di berbagai daerah. Ia mengajak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan tata kelola anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Program MBG yang dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki standar alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Untuk balita hingga siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD), dialokasikan Rp13.000 per porsi, sedangkan untuk siswa kelas 4 SD ke atas serta ibu menyusui, alokasinya mencapai Rp15.000 per porsi. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 diperuntukkan untuk bahan makanan, dengan sisanya digunakan untuk biaya operasional dan pendukung program seperti insentif relawan, distribusi, perlengkapan kebersihan, serta sewa lahan dan bangunan.
Namun, implementasi program ini di lapangan menghadapi berbagai keluhan yang ramai diperbincangkan melalui media sosial dan sejumlah media nasional. Beberapa pihak mempertanyakan kesesuaian antara nominal anggaran yang ditetapkan dengan kualitas serta kuantitas makanan yang diterima oleh peserta program.








