Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus ini seolah mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, setiap sengketa terkait aktivitas jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik di Dewan Pers terlebih dahulu. Namun, benteng perlindungan itu tampak roboh tanpa proses klarifikasi maupun verifikasi independen.
Nominal Rp3 juta menjadi anomali. Angka yang kecil ini cukup untuk menjerat secara hukum, tetapi sekaligus menimbulkan kesan bahwa kasus ini lebih diarahkan untuk membentuk opini negatif ketimbang menegakkan keadilan. Pesan yang tersirat jelas berbahaya: wartawan bisa dijadikan target kapan saja, dan interaksi jurnalistik bisa dipelintir menjadi bukti kriminal.








