Revisi Sejumlah UU Dinilai Bermasalah, Akankah Berakhir di MK?

  • Whatsapp
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

Merujuk pada draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang disetujui DPR dan pemerintah disebutkan pasal 23A, masa jabatan hakim konstitusi diatur menjadi 10 tahun. Namun pada ayat 2 Pasal 23A, hakim konstitusi wajib dikembalikan ke lembaga pengusul (DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung) setelah lima tahun menjabat guna memperoleh persetujuan untuk melanjutkan atau menanggalkan jabatannya.

Perlawanan menolak revisi undang-undang tidak hanya dilakukan CALS. Koalisi masyarakat sipil juga berencana menggugat revisi undang-undang yang dinilai bermasalah ini apabila DPR dan pemerintah tetap mengesahkannya. Perwakilan perhimpunan, Muhammad Isnur menilai revisi UU Kementerian Negara merupakan bagian dari kepentingan politik.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Sarana atau kompromi untuk memfasilitasi gemuknya koalisi. Ini bagian dari konsolidasi untuk melancarkan kepentingan Prabowo dan partai-partai itu untuk memberikan posisi yang sangat gemuk. Makanya pertimbangannya sangat buruk kan?” ujar Isnur.

Menurutnya apabila revisi UU tersebut tidak berubah, pemerintahan Prabowo Subianto_Gibran Rakabuming Raka memiliki keleluasaan untuk membentuk kabinet besar dengan menambah jumlah kementerian atau lembaga dari semula 34 menjadi kurang atau lebih.

Dengan ada keleluasaan dari DPR kata Isnur, pemerintahan Prabowo-Gibran diberikan “jalan yang luas” membentuk kabinet besar sebagai upaya akomodasi kepentingan politik para pendukungnya.

Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus membantah bahwa proses legislasi DPR itu hanya untuk kepentingan politik kekuasaan. [Red]#VOA