Mendikbud Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Tak Rasional

  • Whatsapp
FILE - Mendikbudristek Nadiem Makarim di kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2023. (Twitter/@Kemdikbud_RI)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makariem akhirnya angkat bicara terkait Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi. Regulasi yang menyebabkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai universitas ini menuai kritik dari masyarakat.

JAKARTA | DN – Nadiem Makariem berjanji akan terjun ke lapangan dan melihat implementasi Permendikbud nomor 2 tahun 2024 tentang SSBOPT pada perguruan tinggi yang berdampak pada kenaikan UKT serentak di seluruh universitas. Apabila memang ditemukan kenaikan UKT yang tidak rasional, katanya, pihaknya tidak akan segan untuk menghentikannya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar, itu akan kami cek, kami evaluasi, dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi, dan prodi (program study) untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan, harus rasional, dan masuk akal dan tidak terburu-buru melakukan lompatan besar,” ungkap Nadiem dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Selasa (21/5).

Nadiem menjelaskan, di dalam kebijakan terbaru Kemendikbud Ristek tersebut, UKT diatur dengan menerapkan asas keadilan dan inklusivitas. Mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu akan membayar UKT lebih tinggi daripada mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah.

“Sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga dari UKT semua itu ada tangganya, dan tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah. Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga yang tingkat ekonominya tertinggi. Jadi tidak ada mahasiswa yang harusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” jelasnya.

Nadiem menegaskan, permendikbud terbaru ini hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru, dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah atau sedang menjalani masa perkuliahan.

Meski demikian, Nadiem berterimakasih kepada semua pihak yang telah melontarkan kritik dan saran kepada pemerintah mengenai kebijakan ini, dan ia berjanji akan senantiasa melindungi pihak-pihak yang dirugikan, seperti mahasiswa yang melontarkan keberatannya terhadap kebijakan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *