“Kalau kita baca politik hukum pembentuk undang-undang semestinya yang didahulukan adalah yang sudah ditetapkan sebagai proritas legislasinya. Sebagai contoh, mengapa bukan RUU perampasan aset, itu kan prioritas. Dari dulu bahkan sudah didorong untuk dibahas dan disyahkan oleh masyarakat sipil, sudah masuk Prolegnas tetapi itu justru diturunkan dan dinaikan RUU yang justru memiliki dampak luas dan strategis,” ungkapnya kepada VOA.
Selain itu, tambah Herdiansyah, saat ini DPR juga tidak diperbolehkan mengeluarkan aturan-aturan yang berdampak strategis karena hasil pemilu presiden dan legislatif sudah ditetapkan. Untuk itu dia menilai penyusunan undang-undang atau revisi undang-undang yang dilakukan DPR lebih kental nuansa politiknya ketimbang dibandingkan kepentingan hukumnya.
Lebih dari 20 pakar hukum tata negara dan pakar hukum administrasi yang tergabung dalam Contitutional and Administration Law Society (CALS) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani, berisi penolakan keras atas revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pemimpin lembaga eksekutif dan legislatif itu diharapkan tidak meninggalkan warisan buruk dengan mengesahkan revisi UU MK yang substansinya mengancam prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi dan independensi MK.
Melalui surat itu, CALS menyebutkan adanya masalah prosedural dan materiil yang berbahaya dalam draf revisi UU MK tersebut. Persoalan terkait prosedur di antaranya adalah perubahan UU MK bersifat reaksioner dan tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang. Selain itu, pembicaraan tingkat satu dilakukan secara senyap, tertutup dan tergesa-gesa serta tanpa melibatkan partisipasi publik.
Herdiansyah yang merupakan salah satu anggota CALS mengatakan jika revisi UU MK itu tetap disahkan, judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan dilakukan. Namun saat ini dia berharap surat yang disampaikan itu bisa memberikan edukasi kepada publik bahwa ada yang salah dengan proses pembentukan UU tersebut.
“Jadi kita berharap proses itu juga meluas jadi pada dasarnya semacam opini alternatif terhadap apa yang dilakukan DPR,” ungkapnya.









