Belanja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya untuk peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Skema ini mencakup iuran mandiri serta bantuan iuran yang menutup selisih pembayaran peserta, dengan dukungan pemerintah pusat maupun daerah melalui BPJS Kesehatan.
Realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab Takalar 2024 Capai 93,54 Persen, Ditemukan Masalah Validitas Data Peserta JKN








