Menurut Harjito, aturan ini berlaku bagi dapur MBG yang telah beroperasi lebih dari 30 hari tetapi belum mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. Ia menambahkan, setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka. “Kami memberikan kesempatan bagi pengelola SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi,” katanya.
Dari total 492 SPPG yang dinonaktifkan, 252 berada di Sumatera Utara, 77 di Lampung, 76 di Aceh, 69 di Sumatera Barat, sembilan di Riau, lima di Kepulauan Riau, dan empat di Bengkulu.








