BOJONEGORO | DN – Komisi A DPRD Bojonegoro mengadakan rapat bersama Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP untuk membahas legalitas toko modern dan pusat perbelanjaan di wilayah Bojonegoro. Rapat ini berlangsung pada 18 Desember 2024 dan bertujuan untuk mengonfirmasi izin operasional bangunan yang melebihi kuota yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021.
Anggota Komisi A, Choirul Anam, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan apakah bangunan toko modern yang melebihi kuota 19 unit sudah memiliki izin atau belum. “Kami ingin memastikan apakah bangunan toko modern yang melebihi kuota 19 itu sudah memiliki izin atau belum. Kami juga melibatkan Cipta Karya untuk mengetahui izin pembangunan gedungnya,” ujar Choirul Anam.








